SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Serang bersama warga sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cilowong menyepakati besaran kompensasi kerja sama pembuangan sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebesar Rp 1 miliar.
Nominal tersebut akan dibagikan kepada 21 RT di Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang hingga Desember 2021.
"Nilai kompensasi yang diterima oleh masyarakat itu kalau sampai habis Desember Rp 1,047 miliar," kata Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin kepada wartawan usai bertemu warga Kelurahan Cilowong. Jumat (29/10/2021).
Baca juga: Warga Serang Izinkan Truk Sampah Tangsel Melintas ke TPA Cilowong
Besaran nominal kompensasi untuk 19 RT di Kelurahan Cilowong akan mendapatkan sebesar Rp 36 juta per RT.
Sedangkan dua RT yakni Rt 07 dan RT 12 paling terdekat dari TPA Cilowong akan mendapatkan kompensasi masing-masing RT Rp181 juta.
Namun, Ia meminta waktu selama 20 hari ke depan untuk dapat merealisasikannya.
Menurut Nanang, Pemerintah Kota Serang aka terlebih dahulu mengubah adendum di perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota Tangsel.
"Nanti pemerintah Kota Serang akan menyusun itu (adendum) dengan baik dengan pemerintah Tangsel," ujar Nanang.
Nanang menjelaskan, mekanisme pembayaran kompensasi akan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang yang akan mengirimkannya ke rekening masing-masing RT.
Dia menjanjikan, uang kompensasi sampah Kota Tangsel akan diterima langsung oleh warga melalui RT tanpa adanya potongan.
"Nanti (pembayaran kompensasi) melalui rekening RT ada yang sebagian juga yang by name by address," kata Nanang.