Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Saling Lapor Preman Vs Pedagang Banyak Terjadi di Sumut, Kapolda: Kasus Kecil, Kita Kedepankan Restorative Justice

Kompas.com - 29/10/2021, 21:07 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Kasus saling lapor antara preman dan pedagang terus terjadi di Sumatera Utara. Kasus terbaru di Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, pedagang yang ditusuk preman malah jadi tersangka.

Sebelumnya di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, pedagang perempuan dianiaya empat preman juga jadi tersangka. 

Baca juga: Kapolda Sumut Akui Ada Kesalahan Prosedur Penetapan Tersangka terhadap Pedagang Korban Penusukan Preman

Selain kasus saling lapor preman vs pedagang, saling lapor antara polisi dan anaknya juga terjadi di Pematangsiantar, Sumatera Utara. Sang anak yang jadi korban kekerasan ayahnya yang polisi juga jasi tersangka. 

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pun angkat bicara terkait maraknya kasus saling lapor ini. 

Baca juga: Polisi Jadikan Pedagang di Medan yang Ditusuk Berkali-kali oleh Preman Minta Jatah Jadi Tersangka

Polisi mengedepankan restorative justice

Ia mengatakan pihaknya mengedepankan restorative justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara oleh anggota Polri, apalagi untuk kasus kecil.

Menurut Panca, masyarakat punya hak untuk melapor. Polisi tidak bisa menolak serta merta masyarakat yang ingin melapor jika mengalami kejadian pidana.

Baca juga: Kapolsek Percut Sei Tuan dan Kanit Reskrim Dicopot, Usai Kasus Pedagang Dianiaya Preman Jadi Tersangka

Namun dalam prosesnya, polisi akan melakukan penyelidikan, kemudian penyidikan, untuk membuktikan sampai di mana kebenaran laporan itu.

"Khusus di Medan Baru, saya dengar kemarin, (kasus pedagang ditusuk malah jadi tersangka) dan saya sudah turunkan  tim untuk melakukan audit kembali terhadap proses seperti itu," kata Panca kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).

Baca juga: Duduk Perkara Anak Korban Kekerasan Ayah Malah Jadi Tersangka, Pelapornya Perwira Polisi di Siantar Sumut

Menurut Panca,  yang paling utama adalah melihat sejauh mana mekanisme penanganan perkaranya benar atau tidak.

"Percaya saja, tim akan melakukan penelitian, dan saya sudah dpt laporan awal makanya saya minta untuk ditarik ke polres dan itu sudah ditangani," lanjut Panca.

Baca juga: Sebut Negara Tak Boleh Kalah dari Preman, Polda Sumut Ambil Alih Kasus Pedagang Dianiaya Malah Jadi Tersangka

 

Polisi punya mekanisme penanganan saling lapor

Dijelaskannya, mekanisme penanganan saling melapor, dari Mabes Polri sudah ada, kalau nanti ditemukan ada dugaan ketidakprofesionalan penyidik pihaknya akan bertindak tegas.

"Kita mengedepankan restorative justice apalagi kasus kecil. Karena makin banyak orang kita proses di pengadilan sampai penjara tidak bagus juga," kata Panca.

Soal restorative justice ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berulang kali menyebutnya. Terutama ditekankan dalam upaya penanganan perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016.

Kapolri bahkan menerbitkan surat edaran pada 19 Februari 2021 yang salah satu isinya meminta penyidik memiliki prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Selain itu, Kapolri secara khusus berpesan kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto untuk benar-benar mengawal penegakan hukum yang berkeadilan.

Ia tidak ingin masyarakat terus-menerus merasa bahwa hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

 

Kasus pedagang vs preman 

Untuk diketahui, kasus yang terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Baru itu adalah saling lapor polisi antara seorang pedagang berinisial BA di Pasar Pringgan yang diduga ditusuk preman berinisial BS pada 9 Agustus 2021.

BA ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kasus tersebut awalnya ditangani Polsek Medan Baru.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko pada Kamis (28/10/2021) malam menyebut bahwa berkas tersangka BS sudah lengkap dan akan disidangkan.

Sedangkan penetapan tersangka terhadap BA, ditarik penanganannya ke Polrestabes Medan.

Menurut Riko, apabila tidak ditemukan niat jahat, maka penetapan tersangka terhadap BA bisa dibatalkan dan dihentikan.

Kasus lapor lainnya, antara pedagang sayur di Pasar Gambir, Tembung berinisial LG dan preman berinisial BS pada awal September lalu.

Kasus ini menyita perhatian publik karena video penganiayaan viral di media sosial. Pelaku dan korban saling lapor di Polsek Percut Sei Tuan, berujung pada penetapan sebagai tersangka.

Selanjutnya, laporan LG yang menetapkan BS sebagai tersangka ditarik ke Polrestabes Medan dan laporan BS yang menetapkan LG sebagai tersangka ditarik ke Polda Sumut.

Dari gelar perkara khusus di Polda Sumut, penyidikan kasus penetapan tersangka terhadap LG dihentikan. Status LG sebagai tersangka dicabut.

Sedangkan untuk BS, bersama dua rekannya, DR dan FR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang lain dan juga dilaporkan di Polsek Percut Sei Tuan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com