MEDAN, KOMPAS.com - Kasus saling lapor antara preman dan pedagang terus terjadi di Sumatera Utara. Kasus terbaru di Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, pedagang yang ditusuk preman malah jadi tersangka.
Sebelumnya di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, pedagang perempuan dianiaya empat preman juga jadi tersangka.
Selain kasus saling lapor preman vs pedagang, saling lapor antara polisi dan anaknya juga terjadi di Pematangsiantar, Sumatera Utara. Sang anak yang jadi korban kekerasan ayahnya yang polisi juga jasi tersangka.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pun angkat bicara terkait maraknya kasus saling lapor ini.
Baca juga: Polisi Jadikan Pedagang di Medan yang Ditusuk Berkali-kali oleh Preman Minta Jatah Jadi Tersangka
Polisi mengedepankan restorative justice
Ia mengatakan pihaknya mengedepankan restorative justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara oleh anggota Polri, apalagi untuk kasus kecil.
Menurut Panca, masyarakat punya hak untuk melapor. Polisi tidak bisa menolak serta merta masyarakat yang ingin melapor jika mengalami kejadian pidana.
Namun dalam prosesnya, polisi akan melakukan penyelidikan, kemudian penyidikan, untuk membuktikan sampai di mana kebenaran laporan itu.
"Khusus di Medan Baru, saya dengar kemarin, (kasus pedagang ditusuk malah jadi tersangka) dan saya sudah turunkan tim untuk melakukan audit kembali terhadap proses seperti itu," kata Panca kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).
Menurut Panca, yang paling utama adalah melihat sejauh mana mekanisme penanganan perkaranya benar atau tidak.
"Percaya saja, tim akan melakukan penelitian, dan saya sudah dpt laporan awal makanya saya minta untuk ditarik ke polres dan itu sudah ditangani," lanjut Panca.
Polisi punya mekanisme penanganan saling lapor
Dijelaskannya, mekanisme penanganan saling melapor, dari Mabes Polri sudah ada, kalau nanti ditemukan ada dugaan ketidakprofesionalan penyidik pihaknya akan bertindak tegas.
"Kita mengedepankan restorative justice apalagi kasus kecil. Karena makin banyak orang kita proses di pengadilan sampai penjara tidak bagus juga," kata Panca.
Soal restorative justice ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berulang kali menyebutnya. Terutama ditekankan dalam upaya penanganan perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016.
Kapolri bahkan menerbitkan surat edaran pada 19 Februari 2021 yang salah satu isinya meminta penyidik memiliki prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
Selain itu, Kapolri secara khusus berpesan kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto untuk benar-benar mengawal penegakan hukum yang berkeadilan.
Ia tidak ingin masyarakat terus-menerus merasa bahwa hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.