MEDAN, KOMPAS.com- Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengakui terdapat kesalahan prosedur dalam penetapan BA, pedagang sayur dan buah di Pasar Pringgan, Medan, sebagai tersangka.
Panca mengatakan, dari hasil pendalaman tim yang telah dibentuk, pihaknya tidak menemukan mens rea atau keinginan/niat BA untuk menganiaya BS, orang yang melaporkannya.
Baca juga: Pedagang yang Berkali-kali Ditusuk Preman Dijadikan Tersangka karena Membela Diri
Seperti diketahui, BA memukul BS dengan kunci dongkrak karena membela diri dari tikaman BS.
Baca juga: Polisi Jadikan Pedagang di Medan yang Ditusuk Berkali-kali oleh Preman Minta Jatah Jadi Tersangka
BS kesal karena BA tak memberikan uang keamanan yang dimintanya pada 9 Agustus 2021.
Namun, Polsek Medan Baru malah menjadikan BA sebagai tersangka atas tindakan membela diri yang dilakukan korban.
"Langkah yang kita akan dan sudah kordinasikan dalam waktu segera, kita akan menghentikan penetapan tersangka saudara Budiman (BA). Kita tak melihat adanya mens rea dari perbuatannya tersebut," kata Panca di Mapolda Sumut, Jumat (29/10/2021).
"Ada kesalahan prosedur dalam penanganan itu, sehingga saya harus mengevaluasi penanganan penyidikannya melalui gelar perkara khusus nantinya," ujar Panca menambahkan.
Panca mengatakan, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek, Kanit Reskrim dan penyidik Medan Baru.
Kasus saling lapor
Panca mengatakan, kasus saling lapor sudah menjadi fenomena di Sumut. Pihak kepolisian, kata Panca, tak boleh menolak laporan.
Namun, untuk menyelesaikan kasus saling lapor, sudah ada ketentuan, yaitu laporan tidak boleh diterima di tempat yang sama.