M kemudian dilaporkan atas dugaan tindak pidana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasat Reskrim Polres Sampang Sudaryanto menuturkan, laporan tersebut sudah diproses.
Bahkan, terlapor sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, namun terlapor tidak datang.
"Baru sekali dipanggil dan terlapor tidak datang," ujar Sudaryanto.
Baca juga: 9 ABK Indonesia Terlantar di Guam AS karena Kapal yang Dibawanya Belum Ada yang Beli
Karena tidak hadir pada panggilan pertama, terlapor akan dipanggil kembali untuk kedua kalinya.
"Senin (1/11/2021) akan dipanggil lagi untuk kedua kalinya. Pada panggilan tidak datang karena beralasan sakit," imbuh Sudaryanto.
(KOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.