Harun menyebut, AH mengajak ND dan DA untuk bertindak sebagai eksekutor pembunuhan.
Sebelum dilakukan eksekusi, AH terlebih dahulu memberikan minuman keras kepada korban.
"Persiapan sudah dilakukan seminggu sebelum eksekusi, kumpul di rumah membahas korban, karena nantinya akan dianiaya, dihabisi, dengan cara diberikan miras dulu di pangkalan ojek dekat lokasi parkir. Minggu pukul 13.00 WIB itu korban diajak minum sampai pukul 17.30 WIB. Saat itu eksekutor melaksanakan pembunuhanan yang mengakibatkan korban tewas di lokasi," bebernya.
Setelah korban dieksekusi hingga tewas, AH kemudian mengajak ND dan DA ke rumah untuk diberikan uang sebesar Rp 5 juta.
Namun, AH baru memberikan masing-masing Rp 1 juta kepada ND dan DA.
Keduanya langsung melarikan diri ke Sumedang dan Majalengka.
Saat dilakukan penangkapan di sebuah kontrakan, dua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan.
"Mereka melakukan perlawanan, jadi kita lumpuhkan dengan tindakan terukur," ungkapnya.
Harun menambahkan, tersangka diamankan bersama barang bukti berupa dua buah senjata tajam jenis clurit, tiga buah ponsel, serta pakaian yang berlumuran darah.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 340 Jo. 338 dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.