MEDAN, KOMPAS.com - Pemerintah resmi meniadakan cuti bersama Hari Raya Natal 2021 dengan tujuan untuk menekan pergerakan warga selama libur akhir tahun.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menyebutkan, peniadaan cuti bersama itu sudah final di Pemerintah Pusat, sesuai dengan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Tak ada libur. Sudah dipastikan tidak ada libur Natal," kata Edy di rumah dinasnya di Medan, Jumat (29/10/2021).
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Ungkap Sulitnya Vaksinasi Warga di Pelosok Sumut
Edy menjelaskan, peniadaan libur akhir tahun itu memang bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat.
Sebab, selama ini lonjakan kasus sering terjadi usai libur panjang.
Tak ingin hal serupa terjadi lagi, pemerintah kemudian meniadakan libur panjang pada akhir tahun.
Baca juga: Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus, Efektifkah Cegah Gelombang Ketiga Covid-19?
"Ini bukan persoalan agama, tapi yang ditiadakan itu liburnya," jelas Edy.
Menurut Edy, pihaknya mengkhawatirkan orang-orang yang memanfaatkan tanggal merah itu untuk berlibur ke berbagai tempat.
"Kalau Nasrani, dia Natalan di rumah, bakar lilin dan lainnya. Yang tak bakar lilin ini yang harus diwaspadai," katanya.
Edy mengatakan, Pemprov Sumut memang belum mengeluarkan surat edaran soal peniadaan libur akhir tahun itu.
Ia mengaku masih akan membicarakannya dengan pihak terkait, mulai dari perwakilan gereja-gereja hingga Satgas Penanganan Covid-19.
Selain itu, petugas yang mengawasi di lapangan juga perlu disiagakan untuk menegakkan aturan tersebut sehingga larangan itu dipastikan benar-benar diikuti.
"Jangan hanya diumumkan libur, tapi harus dilaksanakan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.