SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengamankan aset berupa ratusan hektar tanah dan bangunan milik empat tepidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang berada di Provinsi Banten.
Keempat terpidana yajni mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Kemudian, direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baca juga: Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Akan Lelang 654 Aset Benny Tjokro di Banten
Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Elan Suherlan mengatakan, saat ini sedang melakukan kegiatan penilaian barang rampasan negara masih berlangsung di Banten.
"Kegiatan penilaian barang rampasan negara dari perkara Jiwasraya di Provinsi Banten dimulai sejak tanggal 24 Oktober 2021 hingga selesai sekitar satu bulan kedepan," kata Elan di Kantor Kejati Banten, Jumat (29/10/2021).
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Terpidana Seumur Hidup Benny Tjokro dan Heru Hidayat Dieksekusi
Rincian rampasan negara kasus Jiwasraya
Menurut Elan, barang rampasan dari para terpidana kasus korupsi Jiwasraya berada di enam Provinsi yakni di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Jawa Barat dan Banten.
Adapun aset rampasan negara perkara Jiwasraya yang paling terbanyak berada di Provinsi Banten tersebar di empat daerah.
Baca juga: Lelang Aset Asabri dan Jiwasraya, DJKN: Target Dapat Hasil Setinggi-tingginya
"Pertama di Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan paling banyak di Kabupaten Lebak," ungkap Elan.
Secara rinci, Elan menyebutkan barang rampasan negara dari terpidana Joko Hartono Tirto dan Hary Prasetyo sebanyak dua bidang tanah dan bangunan.
Aset di Kabupaten Tangerang
Kemudian di Kabupaten Tangerang, milik terpidana Benny Tjokrosaputro, Hary Prasetyo dan Terpidana Heru Hidayat berupa 37 bidang tanah dengan luas keseluruhan 281.993 m2 dan satu unit apartemen yang berada di lima kecamatan.
"Di Kecamatan Serpong dua bidang tanah dengan luas seluruhnya 5.860 m2, di Cisauk, 20 bidang tanah dengan luas seluruhnya 229.147 m2 dan 1 (satu) unit apartemen," ujar Elan.
Kemudian, empat bidang tanah seluas 18.503 m2 di Kecamatan Cikupa, dua bidang tanah di Kecamatan Tigaraksa seluas 5.700 m2 dan sembilan bidang tanah di Kecamatan Sepatan seluas 22.783 m2.
Aset di Kabupaten Serang
Selanjutnya di Kabupaten Serang barang rampasan negara milik Benny Tjokrosaputro satu bidang tanah dengan luas 35.100 m2 di Kecamatan Tanara.