Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Aziz mengatakan, mereka juga masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim.
Sebab, ada hal yang tak sependapat dari putusan itu.
“Intinya kami tidak sependapat dengan hakim soal pemberian uang Rp 1 miliar dan handphone Iphone yang dinyatakan tidak cukup kuat,” ujar Nur usai sidang.
Nur mengungkapkan, keterangan adanya pemberian uang dan ponsel itu sebelumnya terungkap dari keterangan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muhtar yang telah lebih dulu ditahan.
Hanya saja, terdakwa menyangkal soal adanya pemberian itu.
“Keterangan itu dari terdakwa Elfin. Meskipun kata Majelis hakim hal itu tak cukup bukti, menurut kami itu menguatkan. Sekarang siapa yang mau memberikan uang secara transfer, hampir semuanya bentuk cash untuk suap. Vonis hari ini akan kami sampaikan dulu ke pimpinan, kami masih pikir-pikir” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati nonaktif Muara Enim telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan, Jumat.
Ia terbukti menerima suap terkait 16 paket proyek pengerjaan jalan.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, ketua Majelis Hakim Sahlan Efendi mengatakan bahwa Juarsah telah menerima uang suap itu sebesar Rp 3 Miliar.
Uang itu diberikan secara bertahap oleh mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan PUPR Muara Enim, Elfin MZ Muhtar yang telah lebih dulu divonis.
Elfin diketahui memberikan uang tersebut agar Robby Okta Fahlevi selaku Direktur PT Enrasari dapat memenangkan tender pengerjaan paket proyek tersebut.
Pemberian pertama berlangsung pada Oktober 2018 dengan nilai Rp 500 juta sebagai sebagai uang perkenalan.
Selanjutnya, Februari 2019 Juarsah kembali menerima Rp 500 juta.
Di April 2019, Elfin kembali memberikan uang kepada Juarsah sebesar Rp 1 Miliar di rumah dinasnya.
Kemudian terakhir pada Juni 2019 dengan nilai Rp 300 juta dan Agustus 2019 sebesar Rp 700 juta dengan total keselurahan suap mencapai Rp 3 Miliar.
“Perbuatan terdakwa telah bersalah melakukan gratifikasi dan menyalahgunakan jabatannya,” kata Sahlan, Jumat.
Sementara, terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana Juarsah menerima uang Rp 1 miliar untuk hari raya Idul Fitri dan biaya caleg untuk istrinya serta satu unit ponsel jenis IPhone X senilai Rp 17 juta, hakim menilai hal itu tak terbukti.
“Tuntutan itu tidak dapat didukung karena hanya membuktikan kesaksian dari saksi,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.