PALEMBANG, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Sahlan Efendi menjatuhkan hukuman terhadap Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah selama 4 tahun 6 bulan.
Tak hanya itu, ia juga didenda sebesar Rp 200 juta serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima aliran dana suap terkait 16 paket pengerjaan jalan.
Juarsah usai sidang nampak memeluk haru istri dan anaknya yang hadir di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang.
Baca juga: Bupati Nonaktif Muara Enim Divonis 4,5 Tahun Penjara
Beberapa kerabatnya yang hadir pun menangis saat mendengar tuntutan tersebut.
Bahkan, seorang wanita yang merupakan keluarga Juarsah sempat menjerit histeris ketika Bupati nonaktif Muara Enim itu hendak dibawa masuk ke dalam mobil tahanan milik Brimob Polda Sumsel.
“Saya belum terima, ini baru putusan hakim,” kata Juarsah sembari menuju mobil tahanan, Jumat (20/10/2021).
Juarsah pun masih bersikukuh bahwa ia tak menerima suap dari kasus tersebut.
Sehingga, ia pun masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim.
“Saya masih pikir-pikir,” ujarnya.