Pembunuhan ini bermula saat pelaku dan korban berjanji untuk bertemu di RSUD Panembahan Senopati pada 25 Oktober 2021sekitar 08.00 WIB
Keduanya lantas berangkat berboncengan menggunakan kendaraan korban untuk pergi menuju losmen di wilayah Pantai Parangtritis.
Setelah berkencan, keduanya lalu menuju ke Pantai Depok, di sana korban dihabisi nyawanya saat sedang bersantai.
"Pelaku mencekik korban, kemudian memukul rahang korban sampai korban tidak bernyawa," kata Ihsan.
Ihsan mengatakan setelah mengetahui nyawa selingkuhannya meninggal, pelaku langsung menyeret korban ke pinggir muara.
Sebelumnya pelaku sudah mengambil barang seperti uang dan perhiasan.
Kemudian, Yunarto langsung meninggalkan lokasi menuju ke Pasar Bantul untuk meninggalkan sepeda motor di sana.
Kemudian pelaku menuju ke RSUD Panembahan Senopati untuk mengambil sepeda motornya.
"Setelah ke rumahnya, yang bersangkutan langsung berangkat ke Surabaya. Mungkin untuk menghilangkan jejak dan bersembunyi," kata Ihsan.
Pelaku merupakan duda dan korban masih memiliki suami. Dari pengakuan Yunarto, keduanya memiliki hubungan selama enam bulan.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Wartawan Marsal Harahap, Pelaku Kesal Sering Diberitakan Negatif oleh Korban
Karena perbuatannya, Yunarto terancam dijerat Pasal 365 KUHP ayat (3) dengan ancaman pidana 15 tahun peniara.
Polisi menyita barang bukti dua sepeda motor, perhiasan, dan pakaian korban.
Yunarto mengaku menyesal telah membunuh M.
"Saya minta maaf," kata Yunarto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.