Kepala Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Banten Nuning SR Wulandari mengatakan, pihaknya menerjunkan tiga tim untuk melakukan penilaian ratusan aset Benny Tjokro bersama dengan KPNL Serang.
"Mudah-mudahan dua minggu ke depan atau 5 november sudah selesai. Kami turunkan tiga tim untuk menilai bersama KPNL Serang. Dari 600 titik paling banyak di Rangkasbitung mencapi 227 titik, sementara yang sudah dinilai 139 titik," katanya.
Aset Benny Tjokro sendiri di Lebak tersebar di enam kecamatan antara lain di Rangkasbitung, Cibadak, Kalanganyar, Curugbitung, Maja dan Sajira.
Hingga saat ini belum diketahui berapa total nilai dari seluruh aset tersebut lantaran proses penilaian masih berlangsung.
Sebelumnya, pada 26 Oktober 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Benny Tjokro dan Heru Hidayat.
Mereka terbukti korupsi bersama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya (Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan).
Baca juga: Dinyatakan Bersalah di Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Divonis Penjara Seumur Hidup
Perkara tersebut juga menyeret Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Perbuatan mereka dinilai telah merugikan negara hingga Rp 16 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.