LEBAK, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung segera melelang aset berupa tanah dan rumah milik terpidana seumur hidup Benny Tjokrosaputro dalam kasus Jiwasraya.
Saat ini, Kejagung tengah melakukan penilaian terhadap aset yang disita di Kabupaten Lebak, Banten.
Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, Elan Suherlan mengatakan, di Banten ada 654 aset milik Benny Tjokro yang dirampas oleh negara.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Terpidana Seumur Hidup Benny Tjokro dan Heru Hidayat Dieksekusi
Sebagian besar aset berada di Kabupaten Lebak.
Elan mengatakan, sebelum lelang dilaksanakan, terlebih dahulu akan dilakukan penilaian terhadap aset untuk diketahui taksiran harganya.
Penilaian dilakukan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang.
Baca juga: Kasasi Ditolak, Benny Tjokro-Heru Hidayat Tetap Dihukum Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya
"Saat ini kami tengah melakukan penilaian terhadap barang rampasan perkara Jiwasraya, nantinya penilaian itu untuk menentukan limit harga pelaksanaan pelelangan, karena nanti barang rampasan akan dilelang," kata Elan di Rangkasbitung, Lebak, Jumat (29/10/2021).
Proses penilaian terhadap aset tersebut dijadwalkan dilaksanakan hingga 4 November 2021 mendatang.
Usai penilaian selesai, proses selanjutnya adalah menentukan nilai dan lelang akan dilaksanakan oleh KPKNL Serang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.