Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Saksi Kasus Korupsi, Sekda Kota Jambi Mengaku Terima Rp 60 Juta

Kompas.com - 29/10/2021, 09:34 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Kota Jambi Budidaya mengaku menerima uang Rp 60 juta.

Hal itu dikatakan Budidaya saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi pemotongan insentif pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Jambi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Kamis (28/10/2021).

Budidaya bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi.

Awalnya, jaksa Gempa Awaljon dari Kejaksaan Negeri Jambi bertanya pada Budidaya terkait adanya kuitansi yang ditemukan oleh penyidik.

Kuitansi itu tertera nominal uang Rp 60 juta dan tanggal 9 September 2020.

Baca juga: Tiga Daerah di Jambi Nol Kasus Covid-19

"Saat penggeledahan, kami menemukan kuitansi di ruang Keuangan (BPPRD) tertulis telah diterima dari Budidaya sejumlah Rp 60 juta untuk pembayaran pengembalian uang yang diterima setiap triwulan pada 2018. Tolong saudara jelaskan," kata Gempa Awaljon.

Dari fakta persidangan diketahui bahwa pada 2018, Budidaya mendapat Rp 15 juta per triwulan.

Totalnya, selama 2018, dia mendapat Rp 60 juta.

Hal itu diakui oleh Budidaya.

"Pada 2018, saya menerima dari Sekretaris (Irvany Wijaya) dan Kasubag Keuangan (Astri Liliani) setiap triwulan. Saya tidak tahu uang dari mana. Pada saat ada masalah ini, saya inisiatif sendiri mengembalikan sebanyak Rp 60 juta. Saya berikan dalam 2 tahap," kata Budidaya.

Baca juga: Mantan Kepala UPTD Samsat Malingping Divonis 6,5 Tahun Penjara

Adapun setelah Kejari Jambi menyidik perkara dugaan korupsi, Budidaya selaku Sekda Kota Jambi mengembalikan uang tersebut.

Sebab, dia khawatir uang yang diterimanya pada 2018 itu ada kaitannya.

Dia mengembalikan uang pada September 2020.

"Karena ada penyelidikan tentang insentif, saya merasa apakah uang yang saya terima adalah potongan, jadi saya kembalikan," kata Budidaya.

Jaksa kemudian bertanya, apakah Budidaya pernah bertanya asal-usul uang tersebut saat menerimanya.

"Katanya ini bantuan," ujar Budidaya.

Setelah jaksa, giliran penasihat hukum terdakwa Subhi, Bahrul Ilmi, yang memberikan pertanyaan kepada Budidaya.

"Apakah saksi tahu kalau pegawai negeri tidak boleh menerima bantuan, apalagi terkait jabatan?" kata Bahrul.

Budidaya kemudian menjawab pertanyaan pengacara terdakwa.

"Iya betul, karena saya menganggap itu bantuan. Mungkin mereka menganggap saya membantu pekerjaan mereka," kata Budidaya.

Ada dua orang saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan kali ini, yakni Budidaya dan mantan Kepala Bidang Pengembangan dan Evaluasi BPPRD Kota Jambi periode 2017, Mhd Amin Qodri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Regional
Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Regional
TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

Regional
[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com