Setelah jaksa, giliran penasihat hukum terdakwa Subhi, Bahrul Ilmi, yang memberikan pertanyaan kepada Budidaya.
"Apakah saksi tahu kalau pegawai negeri tidak boleh menerima bantuan, apalagi terkait jabatan?" kata Bahrul.
Budidaya kemudian menjawab pertanyaan pengacara terdakwa.
"Iya betul, karena saya menganggap itu bantuan. Mungkin mereka menganggap saya membantu pekerjaan mereka," kata Budidaya.
Ada dua orang saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan kali ini, yakni Budidaya dan mantan Kepala Bidang Pengembangan dan Evaluasi BPPRD Kota Jambi periode 2017, Mhd Amin Qodri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.