Agustinus mengatakan, sekitar bulan September 2021 lalu, Satpolairud Polres Alor membekuk sejumlah nelayan yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan di sekitar perairan Pulau Buaya.
Akibatnya, sejumlah terumbu karang menjadi rusak.
Sehingga dengan adanya kegiatan menuturkan arca batu itu, bisa mengembalikan terumbu karang untuk bisa tumbuh kembali.
"Selain melakukan penegakan hukum kepada nelayan yang menangkap ikan pakai bom, kita melakukan kegiatan preventif yaitu dengan melakukan pembinaan masyarakat melalui sosialisasi," ungkap Agustinus.
"Kemudian memberikan saran masukan kepada kelompok nelayan di Pulau Buaya untuk tidak menangkap ikan menggunakan bom ikan, namun menggunakan rumpon atau lampara sehingga tidak mengganggu ekosistem laut," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.