KOMPAS.com - Made Mudita, warga Kabupaten Badung, Bali menyerahkan uang Rp 100 juta ke IMA (41) agar sang anak menjadi pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
IMA yang sehari-hari bekerja sebagi pegawai di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bali mengaku bisa meloloskan warga sebagai pegawai PDAM.
Namun setelah berbulan-bulan menunggu, IMA tak menepati janjinya. Merasa tertipu, Made pun melaporkan IMA ke polisi.
Baca juga: Mengaku Calo Pegawai PDAM, Pria di Bali Tipu Seorang Warga Rp 110 Juta
Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana membenarkan kejadian tersebut.
Ia mengatakan IMA berjanji meloloskan anak korban sebagai pegawai di PDAM Badung.
"Pelaku berpura-pura bisa membantu untuk meloloskan sebagai pegawai PDAM," kata Sudana dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (28/10/2021).
Menurutnya, Made telah meyerahkan uang sebesar Rp 100 juta ke IMA pada Senin, 24 Februari 2021.
Penyerahan uang dilakukan di depan Bank Krisna, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Baca juga: Penantian Keluarga Matheis, ABK KM Liberty yang Tenggelam di Laut Bali: Semoga Ditemukan Selamat
Setelah delapan menunggu, tak ada kabar baik dari IMA. Korban pun merasa ditipu dan melapor ke polisi pada Rabu (27/10/2021).
Pada hari yang sama, polisi meringkus pelaku di rumahnya, Banjar Dinas Semingan, Desa Petiga, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.
Kepada polisi, pelaku mengakui jika telah menerima uang dari Made. Namun uang tersebut sudah habis untuk operasi sesar dan perawatan kesehatan sang istri.
"Pelaku mengakui telah menerima dana sebesar Rp 110 juta. Pelaku mengaku uang hasil penipuan sebagian dipakai untuk operasi sesar kelahiran anaknya, juga untuk biaya berobat istrinya serta untuk kebutuhan hidup sehari-hari," kata Sudana.
Baca juga: Kasus Korupsi Bedah Rumah Rp 20,25 Miliar, Kades di Bali Ini Dituntut 8 Tahun Penjara
IMA saat ini sudah diamankan di kantor polisi dan ia dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara empat tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ach. Fawaidi | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.