Perwakilan warga Desa Tegalrejo Eko Budi Winarto memperkirakan dana hasil penggelapan itu bisa mencapai ratusan juta rupiah.
"Untuk 2012 sampai 2018 tidak kita sertakan sebagai dasar pelaporan karena kita khawatir AA dapat beralibi bahwa dananya digunakan oleh kepala desa lama yang sudah meninggal dunia," ujar Eko saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/10/2021) malam.
Namun demikian, Eko menyebutkan, kasus yang dilaporkan hanya tahun 2019 dan 2020.
Alasannya ialah agar pembuktian dugaan penyelewengan tersebut bisa lebih mudah.
Dalam dua tahun tersebut, diperkirakan ada dana Rp 130 juta yang digelapkan AA.
"Tapi kalau dihitung juga dana PBB sejak 2012 ya jumlahnya ratusan juta," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Blitar Beri Hadiah Uang Tunai Rp 25 Juta bagi Atlet Peraih Medali Emas PON Papua
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Blitar AKP Ardyan Yudo Setyantono mengatakan, kasus sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.
"Sudah kami tetapkan kasus itu ke tahap penyidikan tapi kami belum menetapkan tersangka. Kita lengkapi dulu keterangan dan buktinya," ujar Yudo.
Yudo menambahkan, polisi sudah memeriksa sembilan saksi yang terdiri dari warga hingga perangkat desa.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Blitar, Asip Agus Hasani | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.