BLITAR, KOMPAS.com - Sekretaris Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, AA (48), diduga menggelapkan dana iuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tahun 2012.
Warga mulanya terkejut mengetahui ada tunggakan pajak bertahun-tahun padahal mereka telah rutin menyetor PBB.
Baca juga: Diduga Gelapkan Dana PPB Senilai Ratusan Juta Rupiah, Sekdes di Blitar Dilaporkan ke Polisi
Dugaan penyelewengan itu terungkap saat seorang warga tidak dapat memproses akta penjualan tanah karena tunggakan PBB.
Padahal, menurutnya, warga selama ini rutin membayarkan PBB setiap tahun kepada kepala dusun.
Warga yang mengecek pajak yang mereka bayar ke badan pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar mengetahui terdapat tunggakan PBB puluhan juta tiap tahunnya dari warga Desa Tegalrejo.
Baca juga: Hasil Pelacakan Klaster Keluarga di Sukorejo, Satgas Covid-19 Kota Blitar Temukan 6 Kasus Baru
Pada pertengahan September, warga menggelar musyawarah desa yang dihadiri tokoh warga untuk meminta penjelasan dari perangkat desa, namun AA tidak hadir.
Seluruh perangkat desa yang bertugas menerima pembayaran PBB dari warga, mengaku sudah membayarkan dana PBB warga ke Sekdes AA.
Warga kemudian melakukan demonstrasi di depan Balai Desa Tegalrejo pada 4 Oktober 2021 lalu.
Mereka menuntut pengembalian dana PBB yang sudah dibayar dan meminta AA mundur dari jabatannya. Warga pun melaporkan AA ke polisi.
Baca juga: Tarif Tes PCR Turun Jadi Rp 250.000, Pemkot Blitar Segera Kirim Edaran ke Instansi Terkait