Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Mantan Ketua DPRD Surabaya Jadi Terdakwa Jual Beli Plasma Konvalesen, Sang Ayah Terjerat Kasus Korupsi

Kompas.com - 29/10/2021, 05:52 WIB
Pythag Kurniati

Editor

SURABAYA, KOMPAS.com- Seorang mantan pegawai kantor pelayanan Palang Merah Indonesia (PMI) di Surabaya bernama Yogi Agung Prima Wardhana menjadi terdakwa kasus jual beli plasma konvalesen.

Yogi rupanya ialah putra mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana yang kini menjalani masa tahanan karena kasus korupsi.

"Betul, klien sata putra mantan Ketua DPRD Surabaya," kata kuasa hukum Yogi Agung, Ucok Jummy Lamhot, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Bantah Oknum Pegawai PMI Surabaya Jual Beli Plasma Konvalesen, Kuasa Hukum: Itu Bentuk Ucapan Terima Kasih Pasien

Sang ayah terlibat kasus korupsi

Ilustrasi penjara.. Ilustrasi penjara.

Wisnu Wardhana yang merupakan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014 kini masih menjalani masa tahanan.

Anggota dari fraksi Partai Demokrat itu ditahan karena kasus korupsi pelepasan dua aset tanah dan bangunan milik PT PWU Jatim di Tulungagung dan Kediri pada tahun 2013.

Kasus itu merupakan rentetan kasus yang sempat memenjarakan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Ketika itu, Wisnu menjabat sebagai manajer aset.

Baca juga: Terdakwa Kasus Jual Beli Plasma Konvalesen Ternyata Anak Mantan Ketua DPRD Surabaya

Terlibat kasus jual beli plasma konvalesen

Sedangkan putra Wisnu, Yogi Agung Prima Wardhana kini menjadi terdakwa dalam jual beli plasma konvalesen pada keluarga pasien Covid-19.

Yogi yang saat itu berstatus pegawai PMI Surabaya didakwa melanggar Pasal 195 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Dalam dakwaan itu, Yogi dibantu dua rekannya yang bernama Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi.

Baca juga: Berlinang Air Mata, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan di Surabaya: Muka Saya Hancur Total

 

Modus

Aksi itu dilakukan oleh para pelaku lantaran tergoda mencari keuntungan di tengah tingginya permintaan plasma konvalesen pada periode Juli-Agustus.

Pada surat dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/10/2021) lalu, terungkap modus jual beli plasma konvalesen tersebut.

Yogi yang bekerja di bagian seleksi donor PMI Kota Surabaya memberi tahun Bernadya dirinya siap memberikan plasma konvalesen jika ada pasien yang membutuhkan.

Dia pun mematok harga Rp 2.500.000 hingga Rp 4.500.000 untuk setiap kantong.

Oleh Bernadya dan Mohamad Yusuf, harga dari terdakwa Yogi dinaikkan menjadi Rp 3.500.000 untuk golongan darah O dan Rp 5.000.000 untuk golongan darah AB.

Dari harga itu, dia mendapatkan keuntunggan Rp 500.000 hingga Rp 1 juta per kantong.

Baca juga: Ikuti Aturan Pusat, Armuji Pastikan Tarif Tes PCR di Surabaya Paling Mahal Rp 275.000

Terdakwa Bernadya lalu mengumumkan informasi tersebut melalui Facebook dengan mencantumkan nomor telepon.

Bernadya kemudian mendatangi PMI Surabaya untuk menemui calon pendonor dan berpura-pura menjadi keluarga pasien yang membutuhkan plasma konvalesen.

Setelah mendapatkan plasma konvalesen, Yogi kemudian mengirim kantong plasma ke rumah sakit tempat pasien Covid-19 dirawat.

Adapun Mohammad Yusuf Efendi berperan menggantikan Bernadya jika berhalangan mendampingi pendonor plasma.

Baca juga: Pemkot Surabaya Beri Keringanan Pajak BPHTB hingga 50 Persen, Berlaku sampai 31 Desember 2021

Disebut bentuk ucapan terima kasih

Sedangkan dalam materi pembelaan atau eksepsi dakwaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, Yogi disebut tidak melakukan jual beli plasma konvalesen.

Menurutnya, hal itu hanya bentuk ucapan terima kasih.

"Itu bukan jual beli, tapi bentuk ucapan terima kasih pasien. Itu wajar-wajar saja," kata Ucok.

Dia meminta kliennya dibebaskan karena dakwaan jaksa kurang cermat.

"Kami berharap klien kami dibebaskan," tutur Ucok.

Sumber: Kompas.com (Penulis:Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Dheri Agriesta, Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

Regional
[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com