KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, kasus pemukulan yang dialami ZD, pegawai kedai kopitiam di Batam oleh preman berawal para pelaku hendak menagih utang ke pemilik kedai, Jumat (9/7/2021) lalu.
Namun dalam prosesnya, diduga terjadi kesalahpahaman antara para pelaku dengan pegawai tersebut hingga akhirnya berujung insiden penganiayaan itu.
"Mereka ini disewa untuk menagih hutang dari pemilik usaha. Namun ada gesekan antara pegawai dan para pelaku, hingga akhirnya terjadi tindakan penganiayaan," kata Harry melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru
Kata Harry, usai mendapat laporan penganiayaan dari korban, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Hasil, 10 orang terduga pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap pegawai kopitiam itu berhasil diamankan, para pelaku diamankan di kawasan Bengkong, Batam, pada Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 21.45 WIB.
Baca juga: Kasus Pemukulan Pegawai Kopitiam di Batam, 10 Terduga Pelaku Diamankan Polisi
Dari 10 orang yang diamankan, kata Harry, pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka yakni berinisial R (31).
"Saat ini baru R ini saja yang kami tetapkan tersangka, sementara lainnya masih kami periksa sebagai saksi untuk mengetahui perannya," ujarnya.
Namun, sambung Harry, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain selain R.
Baca juga: Suami Saya Langsung Marah dan Melapor ke Polisi
Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sembilan pelaku.
"Ada kemungkinan nantinya penambahan tersangka. Tapi, saat ini kita tengah fokus memeriksa peran dari sembilan orang lainnya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka R akan dijerat dengan pasal 170 junto pasal 351 ayat 1, dan pasal 335 ayat 1 KUH Pidana, dengan maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Kronologi Pensiunan Polisi Kena Hipnotis, Pelaku Ditangkap
(Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor : I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.