Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Pegawai Kopitiam yang Dianiaya Preman Berawal Pelaku Hendak Menagih Utang ke Pemilik Kedai

Kompas.com - 28/10/2021, 22:50 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, kasus pemukulan yang dialami ZD, pegawai kedai kopitiam di Batam oleh preman berawal para pelaku hendak menagih utang ke pemilik kedai,  Jumat (9/7/2021) lalu.

Namun dalam prosesnya, diduga terjadi kesalahpahaman antara para pelaku dengan pegawai tersebut hingga akhirnya berujung insiden penganiayaan itu.

"Mereka ini disewa untuk menagih hutang dari pemilik usaha. Namun ada gesekan antara pegawai dan para pelaku, hingga akhirnya terjadi tindakan penganiayaan," kata Harry melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru

10 terduga pelaku diamankan

Ilustrasi ditangkapKOMPAS.com/ Junaedi Ilustrasi ditangkap

Kata Harry, usai mendapat laporan penganiayaan dari korban, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Hasil, 10 orang terduga pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap pegawai kopitiam itu berhasil diamankan, para pelaku diamankan di kawasan Bengkong, Batam, pada Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 21.45 WIB.

Baca juga: Kasus Pemukulan Pegawai Kopitiam di Batam, 10 Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Dari 10 orang yang diamankan, kata Harry, pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka yakni berinisial R (31).

"Saat ini baru R ini saja yang kami tetapkan tersangka, sementara lainnya masih kami periksa sebagai saksi untuk mengetahui perannya," ujarnya.

Namun, sambung Harry, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain selain R.

Baca juga: Suami Saya Langsung Marah dan Melapor ke Polisi

Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sembilan pelaku.

"Ada kemungkinan nantinya penambahan tersangka. Tapi, saat ini kita tengah fokus memeriksa peran dari sembilan orang lainnya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka R akan dijerat dengan pasal 170 junto pasal 351 ayat 1, dan pasal 335 ayat 1 KUH Pidana, dengan maksimal 5 tahun penjara.

Baca juga: Kronologi Pensiunan Polisi Kena Hipnotis, Pelaku Ditangkap

 

(Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor : I Kadek Wira Aditya)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com