Dari 10 orang yang diamankan, kata Harry, pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka yakni berinisial R (31).
"Saat ini baru R ini saja yang kami tetapkan tersangka, sementara lainnya masih kami periksa sebagai saksi untuk mengetahui perannya," ujarnya.
Namun, sambung Harry, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain selain R.
Baca juga: Suami Saya Langsung Marah dan Melapor ke Polisi
Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sembilan pelaku.
"Ada kemungkinan nantinya penambahan tersangka. Tapi, saat ini kita tengah fokus memeriksa peran dari sembilan orang lainnya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka R akan dijerat dengan pasal 170 junto pasal 351 ayat 1, dan pasal 335 ayat 1 KUH Pidana, dengan maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Kronologi Pensiunan Polisi Kena Hipnotis, Pelaku Ditangkap
(Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor : I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.