Pengakuan pelaku
Sementara itu, salah satu tersangka bernama Niko mengaku tak mengetahui bagaimana tehnik hipnotis yang dilakukan oleh Heri. Sebab, saat itu ia sedang mengemudikan mobil.
“Mobil itu sewa, saya cuma diminta untuk nyetir saja. Memang Heri yang duduk tengah,” kata Niko.
Kata Niko, ia diajak ke Palembang karena dijanjikan oleh Heri untuk bekerja jadi sopir travel.
"Kami ini dari Lubuklinggau. Tugas saya cuma bawa mobil. Datang ke Palembang ditawari Heri katanya ada kerja jadi sopir travel," ujar Niko dikutip dari Tribunsumsel.com.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dikenakan pasal 362 dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara selama lima tahun.
Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Aprillia Ika)/TribunSumsel.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.