MAKASSAR, KOMPAS.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar membantah jika pelapor SR bersama tiga anaknya yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah kandungnya mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Divisi Perempuan, Anak dan Disabilitas dari LBH Makassar, Rezky Pratiwi ketika dikonfirmasi, Kamis (28/10/2021).
Dia membantah. Pelapor maupun LBH Makassar dan lembaga lainnya yang tergabung dalam koalisi sebagai pendamping tidak pernah menerima surat panggilan dari polisi.
“Bagaimana mau dikatakan mangkir, sedangkan tidak pernah ada surat panggilan polisi. Tidak pernah ada itu surat panggilan, jadi tidak bisa dikatakan mangkir,” tegas wanita yang akrab disapa Tiwi ini.
Tiwi juga membantah adanya panggilan pemeriksaan ulang terhadap ketiga korban di RS Vale.
“Tidak pernah ada panggilan resmi. Kita berharap, pemeriksaan ulang dilakukan biar hasilnya jelas,” katanya.
Tiwi menuturkan, Polri sudah buka kembali kasus dugaan pencabulan tiga anak yang diduga dilakukan ayah kandungnya.
Kasus ini pun dibuka kembali dengan membuat laporan polisi model A dan ditangani oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulsel.
“Polri kembali buka kasus ini, tapi laporan polisi model A. Kasus ini sebelumnya ditangani Polres Luwu Timur, tapi sekarang sudah ditangani PPA Polda Sulsel,” jelasnya.
Baca juga: Pelapor Dugaan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur Dilaporkan ke Polda Sulsel
Terkait penanganan kasus oleh Polda Sulsel, ungkap Tiwi, pihaknya baru menerima panggilan pemeriksaan pada tanggal 25 Oktober 2021. Itu pun baru pemeriksaan seorang saksi yakni tante ke tiga korban.
“Pemeriksaannya baru tadi, 28 Oktober 2021. Itu baru seorang saksi yang diperiksa, yakni tante korban. Pemeriksaan saksi-saksi lainnya akan dilakukan dalam waktu dekat,” bebernya.
Sebelumnya telah diberitakan, ibu dari ketiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang diduga diperkosa dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan. Orang yang melaporkan perempuan berinisial SR itu merupakan mantan suaminya, SF.
Pelapor menuding SR telah mencemarkan namanya dengan berita bohong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.