Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembunuhan Wartawan Marsal Harahap, Pelaku Kesal Sering Diberitakan Negatif oleh Korban

Kompas.com - 28/10/2021, 19:34 WIB
Teguh Pribadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus pembunuhan wartawan sekaligus pemilik media online Lassernews.com, Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap, digelar di Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (28/10/2021) pukul 11.30 WIB.

Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, serta hakim anggota Mince S Ginting dan Aries Kata Ginting.

Baca juga: Kronologi Penemuan Mayat Pemred di Sumut, Berawal dari Suara Alarm Mobil, Ada Luka Tembak di Selangkangan

Dua terdakwa yakni Sudjito (57) dan Yudi Fernando Pangaribuan (31) disidang secara virtual dengan agenda dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firmansyah.

Baca juga: 4 Oknum Anggota TNI Terlibat Pembunuhan Wartawan di Sumut, 1 Jadi Eksekutor, 3 Penyedia Senjata

 

Kedua pelaku didakwa dengan dua surat dakwaan.

Baca juga: Kasus Penembakan Wartawan di Simalungun, Polda Koordinasi dengan TNI

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, dijelaskan bahwa Sudjito (57), pemilik usaha KTV Ferrari kesal dengan pemberitaan negatif di media  online Lassernews.com milik Marsal.

“Meski Marsal sudah diberi jatah Rp 1 juta per bulan, namun tetap ia memberitakan berita negatif.” kata Firmansyah saat membacakan dakwaan.

Meskipun Sudjito melalui Yudi juga sudah memberi tawaran kepada Marsal menjadi Rp 2,5 juta per bulan, tapi Marsal menolak karena korban meminta jatah Rp 12 Juta setiap bulan,

Rinciannya, setiap hari Marsal menerima dua butir pil ekstasi yang dirupiahkan Rp 200.000 per butirnya.

Permintaan Marsal itu membuat Sudjito semakin kesal dan memerintahkan agar Marsal dibunuh atau "dibedil".

Sudjito menyuruh Yudi untuk menghubungi Awaluddin yang merupakan bagian keamanan di KTV Ferrari dengan imbalan Rp 30 Juta.

Untuk diketahui, Awaluddin yang merupakan anggota TNI AD Batalyon Infanteri 122 Tombak Sakti, dalam kasus ini berstatus tersangka dan telah meninggal dunia sesuai Surat Keterangan Kematian No: 171/SKK/IX/2021 tanggal 13 September 2021 dari Rumah Sakit Tingkat II 01.05.01 Putri Hijau Medan.

Adapun Awaluddin membeli senjata dari Dani Effendi yang juga anggota TNI yang disidangkan sebagai terdakwa di Pengadilan Militer.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com