Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Perkosa 3 Anaknya, 2 Korban Masih Balita, Seorang Lainnya Remaja Telah Melahirkan

Kompas.com - 28/10/2021, 19:11 WIB
Tri Purna Jaya,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - DM (56), seorang juru parkir asal Bandar Lampung, ditangkap polisi karena memerkosa tiga anaknya.

Pelaku memerkosa para korban dengan ancaman akan menceraikan sang istri.

Baca juga: Penyidik Cabuli Istri Tersangka Narkoba yang Sedang Hamil, Kapolda Sumut Langsung Copot Kapolsek Kutalimbaru

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung.

Baca juga: Anggota Polisi Kutalimbaru Perkosa Istri Tahanan, Kapolda Sumut: Saya Sudah Copot Termasuk Kapolsek dan Kanitnya

Tersangka DM ditangkap pada Rabu (27/10/2021) dini hari di rumahnya setelah aparat kepolisian menyelidiki laporan nomor LP / B /2017/ X /2021 / SPKT / POLDA LAMPUNG.

"Tersangka sempat mengelak. Namun, dari bukti-bukti yang ada, tersangka tidak bisa lagi mengelak tindak pidana asusila tersebut," kata Pandra di Mapolda Lampung, Kamis (28/10/2021) sore.

Dalam laporan yang dibuat oleh kerabat korban, tersangka dilaporkan telah memerkosa dua anak tirinya berinisial AJ (16) dan T (5), dan satu anak kandung berinisial A (2).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, perbuatan itu dilakukan tersangka dengan mengancam ketiga korban.

 

"Ancaman tersangka yakni akan menceraikan ibu mereka jika ketiga korban tidak mau menuruti kemauannya," kata Pandra.

Tersangka sudah melakukan perbuatannya sejak tahun 2017 sampai dengan 2020. 

Bahkan, satu korban yaitu AJ sudah melahirkan seorang anak yang diduga akibat perbuatan pelaku.

Tersangka saat ini telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1),(3) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Pandra mengatakan, karena ketiga korban tinggal satu atap dengan tersangka, maka hukuman kepada tersangka ditambah sepertiga hukuman pokok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com