"Ancaman tersangka yakni akan menceraikan ibu mereka jika ketiga korban tidak mau menuruti kemauannya," kata Pandra.
Tersangka sudah melakukan perbuatannya sejak tahun 2017 sampai dengan 2020.
Bahkan, satu korban yaitu AJ sudah melahirkan seorang anak yang diduga akibat perbuatan pelaku.
Tersangka saat ini telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1),(3) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Pandra mengatakan, karena ketiga korban tinggal satu atap dengan tersangka, maka hukuman kepada tersangka ditambah sepertiga hukuman pokok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.