Dikatakannya, dalam pelaksanaan penghapusan tersebut Kepala Desa Cikole tidak terlebih dahulu mendapat izin atau persetujuan dari Bupati Bandung Barat sebagaimana ketentuan dalam pasal 22 Permendagri No. 1 Tahun 2016 Jo pasal 21 Peraturan Bupati Bandung Barat No. 30 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.
Lebih lanjut, kata Arif, perbuatan Kepala Desa Cikole ini diduga melanggar ketentuan dalam pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 dan atas perbuatan tersangka berakibat hilangnya tanah kas desa.
"Berdasarkan hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), nilai aset yang diakibatkan kerugian oleh perbuatan dua tersangka ini yakni senilai Rp.50.696.000.000," ucap Arif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.