TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Tasikmalaya dengan gabungan firma hukum Tasikmalaya, menilai pemerintah perlu membentuk detasemen khusus (densus) pinjaman online (pinjol) ilegal.
Sistem penagihan pinjol selama ini disebut sebagai teroris yang tak memakai etika dan tak sesuai dengan norma hukum yang berlaku di negara ini.
Baca juga: Guru dan PNS Banyak Jadi Korban Pinjol Ilegal, LBH PGRI Buka Posko Aduan
Posko pengaduan korban pinjol di Tasikmalaya bisa melapor secara online melalui website pengaduan.trahlawfirm.id yang digagas oleh PGRI, PPNI dan Firma Hukum Trah dan Rekan Tasikmalaya.
"Penagihannya sama semacam teror, terorisme. Tak beretika dengan suku bunga yang tak masuk akal bisa sampai 300 persen dan terus bertambah jika telar membayar," jelas Pengacara Firma Hukum Trah dan Rekan Taufik Rohman, kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).
Layanan aduan bisa diperluas
Taufik menambahkan, posko pengaduan secara lokal di Tasikmalaya lewat website ini merupakan tim densus pinjol secara lokal dengan biaya gratis.
Pihaknya pun ke depannya jika banyak pengaduan akan berkoordinasi dengan PGRI wilayah lain.
Baca juga: Cerita Mahasiswa Terjerat Pinjol, 3 Bulan Utang Melonjak 19 Kali Lipat
"Website posko pengaduan ini baru melayani pengaduan korban pinjol dari wilayah Tasikmalaya saja. Karena kita juga melihat kapasitas kita. Kalaupun ada nanti di luar daerah Tasikmalaya, kita akan berkoordinasi dengan PGRI daerahnya," tambah dia.
Baca juga: Sejujurnya Saya Tidak Niat Mencuri, tapi Terjerat Pinjol, Ini yang Bisa Saya Kembalikan...
Gandeng OJK, polisi dan kejaksaan
Selanjutnya nantinya pihaknya bersama PGRI akan membuka sosialisasi bersama OJK dan lembaga hukum.
Pihaknya pun dalam menyelesaikan permasalahan pinjol ilegal ini akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan.
"Posko ini pun akan langsung disosialisasikan. Kita juga menerima pengaduan bagi korban ditelaah terlebih dahulu kasusnya. Khususnya bagi korban yang sudah tak kuat dengan bunga pinjaman yang bisa sampai 300 persen," pungkasnya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Tasikmalaya membuka posko khusus korban pinjaman online (Pinjol) ilegal bersama gabungan LBH lainnya.
Pembentukan posko ini berawal dari banyaknya guru dan PNS lainnya menjadi korban pemerasan pinjol di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.
Pihaknya membuka posko ini untuk umum dan masyarakat sekitar untuk melindungi sampai mengawal proses hukum kasus pemerasan pinjol selama ini.
"Berawal dari banyak guru yang jadi korban bahkan sampai stres karena sudah tak punya tatakrama lagi dalam menagihnya. Juga, bunga yang begitu tidak normal, makanya kita buka posko pengaduan untuk para korban masyarakat lainnya selain PNS dan guru," jelas Ketua PGRI Kota Tasikmalaya, Dodo Agus Nurzaman, kepada wartawan saat membuka resmi posko pengaduan korban pinjol ilegal, Kamis (28/10/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.