KOMPAS.com - Sempat kabur ke Bandung, Jawa Barat, terpidana kasus korupsi proyek Tol Semarang-Solo sesi II, Suyoto (65) warga Banyumanik, Kota Semarang, akhirnya ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Kabupaten Semarang Darojad, terpidana telah menjadi buronan selama 7 tahun.
Selain kabur ke Bandung, Suyoto juga sempat bersembunyi di Blora. Lalu petugas akhirnya mendapat informasi bahwa Suyoto pulang ke rumah di Banyumanik.
Baca juga: Soal Buronan Ditembak meski Tak Melawan, Bid Propam Polda Sulsel Periksa 6 Polisi
Petugas dengan sigap segera menangkapnya. Menurut Darojad, terpidana tak melawan saat ditangkap dan segera digelandang ke Kejari Kabupaten Semarang untuk diperiksa.
"Tidak ada perlawanan saat penangkapan dan yang bersangkutan dibawa ke kantor untuk pengecekan kesehatan," paparnya.
Baca juga: Buronan yang 5 Kali Ditembak Polisi Jalani Operasi Pengangkatan Usus
Kasus korupsi tersebut terungkap setelah ada laporan hasil audit yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, untuk ruas tol Semarang-Solo di Desa Leyangan Kecamatan Ungaran Timur.
Lalu, dalam persidangan, Suyoto dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair, yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.