Menurut Daniel, barang bukti berupa sabu-sabu itu dtemukan di dalam koper tak terpakai di kamar indekos pelaku.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia hanya diminta untuk menjualkan barang terlarang tersebut.
"Jadi pelaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki berisial AA. Statusnya masih DPO (daftar pencarian orang)," ujar Daniel.
Saat ini polisi tengah memburu keberadaan AA untuk mengungkap jaringan narkoba tersebut.
Baca juga: Kades di Sidoarjo Tersangka Pungli Pengurusan Surat Tanah, Kapolres: Yang Tak Bayar, Lama Diproses
Di samping itu, pihaknya terus menggali keterangan dari tersangka untuk mengungkap jaringan narkoba di atasnya.
"Ya, kami masih kembangkan kasus ini untuk membekuk AA yang disebut pemilik barang itu," ujar Daniel.
Menurut dia, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk bisa membongkar peredaran narkoba di Kota Surabaya.
"Laporkan jika ada temuan. Sekecil apapun itu, kami akan tindak lanjuti," tutur Daniel.
Selain menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti sabu seberat 44,75 gram, polisi juga menyita satu pipet kaca sisa konsumsi sabu-sabu, satu timbangan elektrik, dua bendel plastik klip, satu skrop, satu ATM BCA, satu ponsel, dan satu dompet berwarna biru.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.