SURABAYA, KOMPAS.com - Tim khusus Satuan Resere Narkoba Polrestabes Surabaya membekuk pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku yang ditangkap adalah pemuda berinisal BY (24), warga Jalan Turisari, Sepanjang, Sidoarjo, Jawa Timur. Sehari-hari BY bekerja sebagai buruh pabrik mentega.
Baca juga: Pengusaha Tempat Indekos Asal Sidoarjo Ditangkap karena Jual Ekstasi
Kasat Resnarkoba Kompol Daniel Marunduri mengatakan, kasus ini berhasil diungkap berawal dari laporan salah satu warga.
Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pun langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.
Menurut Daniel, pelaku berhasil ditangkap di sebuah indekos di kawasan Jambangan, Surabaya pada Kamis (21/10/2021) pukul 20.30 WIB.
"Kami tangkap di depan indekos di Jalan Jambangan. Di sana kami lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu," kata Daniel saat dikonfirmasi, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: Baru Kerja 2 Minggu, ART di Sidoarjo Curi Perhiasan hingga Uang Majikan, Aksinya Terekam CCTV
Jumlah barang bukti sabu-sabu yang ditemukan di dalam tempat indekos pelaku, cukup banyak.
Sedikitnya ditemukan 4 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing, 20,23 gram, 20,20 gram, 3,26 gram dan 1,06 gram yang sudah terbungkus rapi.
"Dari 4 bungkus plastik berisi sabu itu, keseluruhan sabu itu total seberat 44,75 gram," ujar Daniel.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana PNPM Mandiri Rp 1,6 Miliar, Bendahara UPK Simpan Pinjam di Sidoarjo Ditahan