Mereka didenda menyerahkan pasir sebanyak tiga truk kepada pihak desa dan dusun setempat.
"Sama, baik yang laki (AY) maupun perempuan (RS), oleh warga dikenakan denda masing-masing tiga truk pasir atau sirtu (pasir batu), sesuai hukum adat yang berlaku di situ," kata Sujarto.
Sementara Kapolsek Menganti AKP Tatak Sutrisno memastikan, memang tidak ada laporan yang diterima oleh polisi dalam kejadian perselingkuhan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.