KOMPAS.com - Bripka MN (36), anggota polisi yang bertugas di Polsek Wanasaba, Lombok Timur menembak rekan kerjanya, Britu HT hingga tewas.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (24/10/2021) siang saat MN sedang tugas piket.
Ia diam-diam mengambil senjata organik dan mendatangi rumah HT dan menembak pria yang bertugas di bagian Seksi Humas Polres Lombok Timur.
Diduga MN nekat melakukan hal tersebut karena cemburu mengetahui sang istri sering chatting dengan korban.
Baca juga: Polisi Tembak Rekan Sesama Polisi, Pelaku Diduga Cemburu Istrinya Sering Chatting dengan Korban
Hal tersebut dijelaskan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto di Mataram, NTB pada Rabu (27/10/2021).
"Saat ini indikasinya karena pelaku cemburu buta, korban ini sering chatting dengan istri pelaku sehingga yang bersangkutan cemburu buta. Kemudian pelaku menembak korban ini menggunakan senjata api organik," kata Kombes Pol Artanto.
Artanto mengatakan petugas sudah mengamankan barang bukti berupa senjata api serta menyitas ponsel milik pelaku dan istri untuk kepentingan penyelidikan.
"Kita sudah menyita handphone pelaku handphone istrinya sedang kita lakukan sinkronisasi data. Apa konektivitas antara korban, pelaku dengan istrinya harus sinkronisasi untuk pembuktian," kata Artanto.
Baca juga: Telusuri Motif Polisi Tembak Polisi di Lombok Timur, Penyidik Sita Ponsel Bripka MN dan Istri
Dalam waktu dekat, Polda NTB akan menggelar sidang kode etik yang diikuti Bripka MN (36), anggota Polsek Wanasaba, Lombok Timur.
"Dalam waktu dekat kita akan lakukan sidang kode etik dengan ancaman pemecatan. Rekomendasinya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atau pemecatan," kata Artanto.
Saat ini polisi masih mengumpulkan beberapa bukti termasuk mengungkap penggunaan senjata api dalam kasus penembakan tersebut.
Baca juga: Briptu HT Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi, Kapolda NTB Ancam Pecat dan Pidanakan Pelaku
"Kita sedang dalami di Polsek tersebut bagaimana proses pengambilan senjata. Pada prinsipnya pengambilan senjata harus ada ijin dari Kapolsek, kalau yang bersangkutan tidak ada ijin mengambil saja salah itu satu rangkaian pelanggaran prosedur," Kata Artanto.
Sementara itu Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol Muhammad Iqbal menegaskan akan memecat dan memproses pidana oknum anggota polisi yang menembak rekan sesama polisi di Lombok Timur.
"Saya selaku Kapolda akan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan tegas dan saya pastikan oknum tersebut proses pidana dan akan segera saya pecat sesuai dengan mekanismenya," kata Iqbal di Mataram, Rabu (27/10/2021).
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Karnia Septia | Editor : Priska Sari Pratiwi, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.