Dalam PTM di Untidar ini baru dibuka untuk 1.500 kapasitas dan tidak semua mahasiswa diizinkan melakukan tatap muka.
“Kita memang sudah persiapkan sejak sebelum ujian tengah semester, kita mengimbau (mahasiswa) untuk mengikuti atau melakukan vaksinasi Covid-19," jelas Mukh Arifin.
Dikatakan, berbeda dengan perguruan tinggi lainnya, pihaknya tidak hanya mewajibkan screening aplikasi PeduliLindungi tetapi mahasiswa juga wajib menunjukkan status pada Sistem Pembelajaran Terpadu (SIPADU).
Baca juga: Universitas Negeri Malang Mulai Kuliah Tatap Muka
SIPADU adalah sistem pembelajaran yang memuat kegiatan mahasiswa mulai dari awal perkuliahan seperti merencanakan studinya atau KRS, melihat hasil nilai UAS dan IPKnya, jadwal perkuliahan dan dosen serta masih banyak fitur pendukung lainnya.
"Setiap mahasiswa bisa mengakses sistem ini dengan menginput NPM atau email students dengan password masing-masing," lanjut Mukh Arifin.
Mukh Arifin melanjutkan, jika mahasiswa bersangkutan ada jadwal kuliah, maka pada SIPADU tertera keterangan pada kolom hijau ‘Ada jadwal bimbingan skripsi, thesis atau ujian akhir’. Ini artinya, mahasiswa tersebut diperbolehkan masuk ke dalam kampus.
"Tapi jika status SIPADU mahasiswa merah, contohnya dengan keterangan ‘mahasiswa dibawah semester 5 tidak mengikuti PTM’ maka tidak diperbolehkan masuk kampus,” jelas Mukh Arifin.
Menurutnya, ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan mahasiswa yang masuk ke dalam lingkungan kampus adalah mahasiswa yang benar-benar memiliki keperluan tertentu.
Baca juga: Universitas Jember Mulai Kuliah Tatap Muka untuk Mahasiswa Angkatan 2020, Ini Alasannya
Tujuannya, jumlah keluar masuk mahasiswa bisa terkontrol dengan baik serta tidak memicu kerumunan.
Uji coba PTM UNTIDAR dilaksanakan dari 25 Oktober 2021 – 24 Desember 2021.
Mahasiswa yang diberi kesempatan PTM adalah semester 5, 7 dan mahasiswa skripsi atau thesis dan mahasiswa inbound PMM (Pertukaran Mahasiswa Merdeka).
"Sebelum mengikuti PTM mereka wajib mengisi form yang telah diberikan berisi keterangan sehat, izin orang tua, surat pernyataan dan lain-lain," kata Mukh Arifin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.