Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Tahunan, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang.
"Saat melakukan olah TKP di sana, mengecek lokasi yang dilaporkan oleh saudara Frans Neo Laka tersebut kami menjumpai ada pelaku tambang yang menggunakan solar bersubsidi padahal harusnya pelaku tambang itu menggunakan solar industri," ucap Hery saat ditemui Kompas.com di Kantornya, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Polres Rembang Tetapkan Provokator Blokade Jalan Tambang sebagai Tersangka
Tanpa membutuhkan waktu lama, pihak kepolisian langsung mengamankan barang bukti dan menangkap kedua tersangka untuk dibawa ke Mapolres Rembang.
Setelah memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara, pihaknya kemudian menetapkan kedua pelaku itu sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Tersangka inisial S merupakan orang yang membeli solar bersubsidi, sementara inisial R yang menggunakan solar. Keduanya warga Tahunan, Kecamatan Sale," kata Hery.
Baca juga: Macan Tutul Diduga Berkeliaran di Gunung Lasem Rembang, KLHK Pasang Kamera Pengintai
Hery menjelaskan kedua tersangka tersebut diduga telah menggunakan solar subsidi untuk kepentingan penambangan sejak Juni sampai September 2021.
"Perkiraan total solar subsidi yang digunakan sekitar 12 ribu liter," ujar Hery.
Akibat perbuatannya tersebut, kini keduanya terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.