Dalam gugatan praperadilan tersebut, pihaknya juga mempertanyakan alasan penyidik kepolisian yang tidak memeriksa pemilik pom bensin.
Sebab, patut diduga pemilik pom bensin juga terlibat dalam penjualan solar bersubsidi untuk kegiatan penambangan.
"Kenapa pom bensin yang menjual solar ini kok tidak dijadikan sebagai tersangka, ada apa dengan pihak penyidik? Mestinya harus jadi tersangka, karena dia menjual solar bersubsidi kepada industri," jelas dia.
Baca juga: Solar Langka di Sulut hingga Terjadi Antrean Truk, Ini Janji Pertamina
Selain itu, Sholeh mengungkapkan solar subsidi yang digunakan untuk aktivitas penambangan tidak hanya disalahgunakan oleh kliennya saja.
"Ada lebih dari 10 penambang disitu, kenapa itu semuanya dibiarkan, kita bertanya-tanya, ada apa dengan pihak kepolisian kita, kenapa kok cukup klien kita? tentu kami sebagai kuasa hukum merasa ini diperlukan tidak adil, oleh karenanya kita gugat di Pengadilan Negeri Rembang," kata dia.
Bahkan, Sholeh menyebut pihak kepolisian telah melakukan pelanggaran dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka tindak pidana tersebut.
"Menurut kita melanggar peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, dan KUHAP. Terus juga memang dinyatakan sudah melakukan gelar perkara, bagaimana bisa gelar perkara kalau saksi-saksi belum semuanya diperiksa, mestinya kan diperiksa semuanya dulu barulah gelar perkara," ujar dia.
"Harapannya hakim tunggal nanti punya keberanian menyatakan bahwa proses penyidikan penetapan tersangka, penahanan ini tidak sah. Konsekuensinya kalau tidak sah, maka klien kita harus dikeluarkan dari tahanan," imbuhnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Rembang
Sekadar diketahui, Kepolisian Resor (Polres) Rembang menangkap dua orang yang diduga menyalahgunakan solar subsidi untuk kepentingan penambangan.
Kepala satuan reserse kriminal (Kasatreskrim) Polres Rembang, AKP Hery Dwi Utomo mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan seseorang yang merasa tanahnya diserobot dan dicuri untuk kepentingan hasil tambang.