REMBANG, KOMPAS.com - Tersangka Kasus dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi untuk tambang, Renandy Hermawan, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Rembang.
Kuasa hukum Renandy, M Sholeh, mengungkapkan alasan kliennya menempuh proses hukum tersebut.
"Karena kita merasa klien kita atas nama Renandy Hermawan, diperlakukan tidak adil di dalam proses hukumnya," ucap M Sholeh saat ditemui Kompas.com, di Pengadilan Negeri Rembang, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Penyalahgunaan Solar, Penyerobotan Tambang, hingga Kepemilikan Senpi Ilegal Terjadi di Desa Ini
Menurutnya, ada dua pihak yang digugat terkait praperadilan kali ini, yaitu Kapolres Rembang dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang.
"Kenapa dua ini, pertama ada empat yang menjadi objek gugatan, yaitu penetapan tersangka, terus Sprindik (surat perintah penyidikan), surat perintah penahanan dan surat perpanjangan penahanan dari kejaksaan," terang dia.
Sholeh menganggap aparat penegak hukum berlaku tidak wajar saat melakukan penyidikan terhadap kliennya tersebut.
"Sebab Renandy diperiksa pada Tanggal 29 September, dan tidak boleh pulang dan langsung ditetapkan besoknya sebagai tersangka dan langsung ditahan," terang dia.
Baca juga: Gunakan Solar Subsidi untuk Tambang, 2 Orang di Rembang Ditangkap Polisi
Padahal kata dia, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus memeriksa terhadap sejumlah saksi agar dapat dijadikan gambaran terkait adanya suatu tindak pidana.
"Tidak mungkin dan tidak lazim proses hukum satu hari bisa menetapkan tersangka, kasus ini bukan pencopetan, kasus ini bukan ranmor yang cukup pelaku dengan korban sudah selesai," kata dia.