Jimmy belum bisa memastikan apakah kasus dugaan keracunan makanan hajatan ini bakal memunculkan tersangka. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Sementara kami masih melakukan pendalaman dari empat orang saksi tersebut ya. Nanti perkembangan lebih lanjut kami akan sampaikan,” kata Jimmy.
Tak Kantongi Izin
Adapun hajatan yang digelar SM tersebut, kata Jimmy, tak mengantongi izin kegiatan dari polisi. Polisi tak mengeluarkan izin karena sesuai dengan rekomendasi Tim Satgas Covid-19 Desa Banaran dan Kecamatan Kertosono.
“Kami tidak melaksanakan izin, tidak mengeluarkan izin,” tegasnya.
Dalam menindaklanjuti kasus ini, polisi telah bekerja sama dengan Puskesmas Kertosono dan Dinkes Nganjuk.
Baca juga: Kesaksian Korban Keracunan Makanan Hajatan di Nganjuk: Merasa Mual, Diare, hingga Linu Tulang
“Kami bekerjasama dengan Puskesmas (Dinkes) untuk melakukan uji lab, yang mana sampai dengan saat ini kami masih menunggu apakah dari uji lab ini memang diduga ada pelanggaran pidana di situ,” tutur Jimmy.
“Sampai saat ini kami masih menunggu keterangan dari laboratorium Dinkes Kabupaten (Nganjuk),” jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga harus dilarikan ke RSUD Kertosono karena diduga keracunan makanan usai menghadiri hajatan di Desa Banaran, Kecamatan Kertosono, Nganjuk pada Minggu (24/10/2021).
Setelahnya, korban silih berganti berdatangan ke RSUD Kertosono. Bahkan, salah satu korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD Kertosono pada Selasa (26/10/2021) pagi.
Sementara Dinas Kesehatan (Dinkes) Nganjuk mencatat ada sekitar 60 warga yang menjadi korban diduga keracunan makanan, belasan di antaranya masih dirawat di rumah sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.