NGANJUK, KOMPAS.com – Kapolres Nganjuk AKBP Jimmy Tana akhirnya memberikan penjelasan atas kasus keracunan makanan yang dialami puluhan warga usai menghadiri hajatan di Desa Banaran, Kecamatan Kertosono.
Jimmy mengatakan, insiden itu terjadi di kediaman pria berinisial SM, warga Desa Banaran, Kertosono, Minggu (24/10/2021). Saat itu, SM sedang menggelar hajatan pernikahan anaknya.
“Yang mana (hajatan) dihadiri oleh teman komunitas dan tetangga terdekat,” jelas Jimmy dalam konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Rabu (27/10/2021) malam.
Hajatan tersebut, lanjut Jimmy, berlangsung dalam dua sesi. Sesi pertama pukul 11.00-13.00 WIB dan sesi kedua pukul 17.00-21.00 WIB.
Pada keesokan harinya, sebagian tamu undangan mulai merasakan mual, pusing, dan muntah.
“Tamu undangan tersebut merasakan mual, kemudian pusing, dan muntah-muntah, termasuk istri dan anak dari saudara SM yang menyelenggarakan kegiatan hajatan pernikahan tersebut,” papar Jimmy.
Sebagian warga yang menghadiri hajatan itu memutuskan berobat ke klinik hingga rumah sakit. Bahkan, beberapa di antara mereka harus menjalani rawat inap di RS dan klinik.
“Ada yang melaksanakan rawat inap di Rumah Sakit (RSUD) Kertosono, di Klinik PG Lestari Kecamatan Patianrowo, dan Klinik Nafira Kecamatan Kertosono,” ungkap Jimmy.
Baca juga: Satu Korban Meninggal Diduga Keracunan Makanan di Nganjuk Mengidap Penyakit Jantung
Menurut Jimmy, sekitar 51 warga diduga menjadi korban keracunan makanan hajatan di kediaman SM. Data ini berbeda dengan keterangan Dinas Kesehatan Nganjuk yang menyebut terdapat 60 warga.
“Jumlah total korban sampai dengan saat ini sebanyak 51 orang. Di antaranya dirawat itu sebanyak 20 orang, 16 orang di Rumah Sakit Umum (RSUD) Kertosono, kemudian empat orang dirawat di Klinik PG Lestari,” sebutnya.
“Kemudian dapat kami sampaikan dari 51 orang ini, satu di antaranya meninggal dunia. Kemudian yang rawat jalan itu sebanyak 27 orang di rumah masing-masing, dan yang sembuh sebanyak tiga orang,” sambung Jimmy.
Periksa 4 Saksi
Sejauh ini, polisi telah meminta keterangan dari empat saksi terkait kasus itu. Mereka adalah penyelenggara hajatan, kerabat, tetangga, dan seorang perangkat desa setempat.
“Empat orang saksi ini yaitu saudara SM yang punya hajatan, kemudian saudara FY keponakan dari yang punya hajatan, kemudian saudara EJ tetangga dari yang punya hajatan, dan saudara W yang merupakan perangkat desa,” ujar Jimmy.
Jimmy memastikan, polisi akan meminta keterangan dari saksi lainnya.
“Direncanakan besok tanggal 28 Oktober akan ada lagi lima orang saksi yang nanti akan kami ambil keterangan,” jelasnya.