Bukan itu saja, AN juga akan diberi uang Rp 4 juta apabila memberikan bayi tersebut.
Karena tergiur, ia lantas menemui tiga tersangka GT, PA, dan RH di kawasan Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang dan menyerahkan bayinya kepada tiga pelaku tersebut.
“Di rumah RH itu ada GT dan PA langsung menyambut saya dan mengambil bayi. Saya lalu dikasih uang Rp 4 juta kemudian pulang ke rumah,” kata AN.
Baca juga: Kronologi Ibu Jual Bayi yang Baru Dilahirkan di Palembang
Namun, saat ia pulang ke rumah suaminya menanyakan anak mereka, lalu AN menjawab menjualnya kepada GT.
Mendengar itu, BB marah dan melapor ke polisi hingga AN dan tiga tersangka lain berhasil ditangkap.
"Suami saya langsung marah dan melapor ke polisi,” ungkapnya.
Kata AN, ia dan suaminya, BB hanya menikah siri.
"Kami hanya menikah siri," ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut terancam dikenakan pasal 83 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Saat ini, polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Bukan itu saja, petugas juga masih mencari keberadaan bayi yang dijual AN.
Baca juga: Ibu di Palembang Ini Jual Bayi yang Baru Dilahirkan Seharga Rp 25 juta
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.