Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bulog di Grobogan

Kompas.com - 27/10/2021, 21:36 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Khairina

Tim Redaksi

GROBOGAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Jawa Tengah akhirnya menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Perum Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo. 

Tersangka yaitu pria 78 tahun berinisial KS, warga Kecamatan Purwodadi yang berperan sebagai broker atau makelar pembelian lahan dalam kasus penyelewengan anggaran tersebut.

Sebelumnya, KS sudah ditetapkan sebagai tersangka pada awal tahun ini atau Januari 2021

"Tersangka KS sudah kita lakukan penahanan dan dtitipkan di ruang tahanan Mapolres Grobogan," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Iwan Nuzuardhi, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Impor Beras Batal, Bulog Pekalongan Ditarget Serap 49.000 Ton Beras

Menurut Iwan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Perum Bulog seluas 6 hektare itu dinyatakan sudah rampung dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penuntut umum.

Sehingga, kata dia, sesuai prosedur hukum sudah sepatutnya dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka.

Penahanan ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan yaitu tersangka dikhawatirkan akan mempengaruhi para saksi dan menghilangkan barang bukti.

"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan mulai kemarin 26 Oktober 2021. Kita segera limpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Semarang. Persidangan digelar di sana," jelas Iwan.

Baca juga: Bantuan untuk Nenek Sumirah Terus Mengalir, Bulog Berikan Modal Usaha

Iwan menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut bermula ketika pada tahun 2018 Perum Bulog membeli tanah di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan seluas 60.282 meter persegi dengan harga Rp 26.380.899.990. 

Lahan seluas itu, rencananya untuk pembangunan modern rice milling plant (MPMP), corn drying centre (CDC) dan gudang kedelai.

Perum Bulog pada tanggal 8 Juni telah mentransfer dana pengadaan tanah itu melalui rekening Divre Jawa Tengah kemudian ke Sub Divre Semarang.

Setelah itu, baru disalurkan ke masing-masing rekening pemilik tanah. Setelah dipotong pajak nilainya menjadi Rp 25.127.523.800. 

Uang tersebut ternyata telah dilakukan pemindahbukuan ke rekening cadangan atas nama KS, sebesar Rp 5.627.609.800.

Ada dugaan korupsi yang dilakukan KS dengan cara penggelembungan harga tanah atau mark up anggaran untuk pembelian lahan kosong tersebut.

Kemudian berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi, ditemukan kerugian negara senilai Rp 5 miliar.

"Tersangka telah mengembalikan uang sebesar Rp 900 juta dan kejari menyita satu mobil Toyota Fortuner. Tersangka tidak segera ditahan karena pertimbangan usia dan kondisi pandemi Covid-19," jelas Iwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com