Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Ayah Tiri di Kota Batu yang Tega Siram Balita dengan Air Panas Terancam 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/10/2021, 21:35 WIB
Andi Hartik,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - W (25) pelaku penganiayaan kepada balita berinisial N yang berusia 2,5 tahun diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun.

Hal itu sesuai dengan pasal yang dikenakan terhadap tersangka, yakni pasal 80 ayat 2 juncto pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," kata Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan dalam konferensi pers di Mapolres Batu, Rabu (27/10/2021).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pengungkapan kasus itu, seperti bak plastik biru yang digunakan pelaku memandikan hingga menganiaya korban.

"Barang bukti ada bak plastik warna biru. Ini digunakan sebagai tempat mandi korban," katanya.

Baca juga: Balita Disiram Air Panas dan Disundut Rokok oleh Calon Ayah Tiri, Ini Motif Pelaku

Selain itu, polisi juga mengamankan gayung yang digunakan untuk menyiram korban dengan air panas.

"Gayung digunakan oleh tersangka menyiramkan air panas kepada korban. Karena korban dianggap rewel saat dimandikan," katanya.

Selain itu, polisijuga menyita panci dari rumah pelaku.

"Panci kecil yang digunakan untuk merebus air," katanya.

Pelaku menganiaya korban saat kondisi rumah sedang sepi. Pelaku merupakan calon ayah tiri korban dan sudah tinggal bersama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Sanusi Hanyut dan Tenggelam Setelah Buat Konten di Air Terjun Cigamea Bogor

Sanusi Hanyut dan Tenggelam Setelah Buat Konten di Air Terjun Cigamea Bogor

Regional
45 Unit Hunian Tetap untuk Korban Longsor Serasan Siap Ditempati

45 Unit Hunian Tetap untuk Korban Longsor Serasan Siap Ditempati

Regional
Siswi Di-'bully' Kakak Kelas di Lampung Alami Trauma, Korban Disebut Sudah Memaafkan

Siswi Di-"bully" Kakak Kelas di Lampung Alami Trauma, Korban Disebut Sudah Memaafkan

Regional
Jelang Sidang Gugatan Rp 204 Triliun, Almas Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres: Senang-senang Saja

Jelang Sidang Gugatan Rp 204 Triliun, Almas Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres: Senang-senang Saja

Regional
Kisah Kaganga, Salah Satu Aksara Tertua di Dunia dari Suku Suku Rejang

Kisah Kaganga, Salah Satu Aksara Tertua di Dunia dari Suku Suku Rejang

Regional
Sebelum Meninggal, Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Sempat Mengeluh Mual dan Diare

Sebelum Meninggal, Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Sempat Mengeluh Mual dan Diare

Regional
Eks Kades di Banten Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim: Hasil Kejahatan untuk Foya-foya

Eks Kades di Banten Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim: Hasil Kejahatan untuk Foya-foya

Regional
2 Gading Gajah Senilai Rp 1,5 Miliar Milik Kerajaan Nita NTT Hilang

2 Gading Gajah Senilai Rp 1,5 Miliar Milik Kerajaan Nita NTT Hilang

Regional
Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Meninggal Dunia di Rumah Sakit Semarang

Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Meninggal Dunia di Rumah Sakit Semarang

Regional
Kapal Bermuatan 20 Turis Asing Terbakar di Perairan Raja Ampat

Kapal Bermuatan 20 Turis Asing Terbakar di Perairan Raja Ampat

Regional
Daftar Lengkap UMK Banten 2024, Cilegon Tertinggi, Lebak Terendah

Daftar Lengkap UMK Banten 2024, Cilegon Tertinggi, Lebak Terendah

Regional
Al Muktabar Sebut Sinergi Antardaerah Dibutuhkan untuk Kendalikan Inflasi

Al Muktabar Sebut Sinergi Antardaerah Dibutuhkan untuk Kendalikan Inflasi

Regional
IRT di Kotabaru Dirampok, Korban Dibekap dan Diikat, Emas Rp 97 Juta Digasak

IRT di Kotabaru Dirampok, Korban Dibekap dan Diikat, Emas Rp 97 Juta Digasak

Regional
Akhir Pelarian Pengumpul Besi Tua yang Cabuli Gadis ABG dan Hamili 4 Wanita

Akhir Pelarian Pengumpul Besi Tua yang Cabuli Gadis ABG dan Hamili 4 Wanita

Regional
Tiga Nama Calon Pj Gubernur Maluku Diusulkan ke Mendagri

Tiga Nama Calon Pj Gubernur Maluku Diusulkan ke Mendagri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com