MALANG, KOMPAS.com - W (25) pelaku penganiayaan kepada balita berinisial N yang berusia 2,5 tahun diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun.
Hal itu sesuai dengan pasal yang dikenakan terhadap tersangka, yakni pasal 80 ayat 2 juncto pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," kata Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan dalam konferensi pers di Mapolres Batu, Rabu (27/10/2021).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pengungkapan kasus itu, seperti bak plastik biru yang digunakan pelaku memandikan hingga menganiaya korban.
"Barang bukti ada bak plastik warna biru. Ini digunakan sebagai tempat mandi korban," katanya.
Baca juga: Balita Disiram Air Panas dan Disundut Rokok oleh Calon Ayah Tiri, Ini Motif Pelaku
Selain itu, polisi juga mengamankan gayung yang digunakan untuk menyiram korban dengan air panas.
"Gayung digunakan oleh tersangka menyiramkan air panas kepada korban. Karena korban dianggap rewel saat dimandikan," katanya.
Selain itu, polisijuga menyita panci dari rumah pelaku.
"Panci kecil yang digunakan untuk merebus air," katanya.
Pelaku menganiaya korban saat kondisi rumah sedang sepi. Pelaku merupakan calon ayah tiri korban dan sudah tinggal bersama.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.