Sembunyi di gudang sebelum beraksi
Dalam pemeriksaan terhadap kedua pelaku ini, pihak Kepolisian mendapati bahwa pelaku MR bertindak sebagai eksekutor dan pelaku A bertindak sebagai pengawas.
Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku MR sebelum masuk ke ruangan manager, pelaku sempat bersembunyi di dalam gudang hingga supermarket tersebut tutup.
"Jadi mereka ini beraksi hari Sabtu (23/10/2021) malam. Caranya pelaku A ini bantu pelaku MR bersembunyi di gudang. Setelah tutup, pelaku MR kemudian keluar dan masuk untuk bobol brankas di kantor manager. Setelah berhasil, dia lalu menghubungi pelaku A yang saat ini menjadi pengawas diluar Supermarket," terang Bob.
Dari tangan keduanya, pihak kepolisian berhasil mengamankan total uang tunai sebesar Rp 13 juta, yang merupakan sisa dari total hasil pembobolan sebesar Rp 20 juta.
Kini atas Perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman Hukuman Maksimal Sembilan Tahun Penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.