Suyoto menuturkan keberadaan THL berada di luar manajemen PDAM Kota Madiun. Dengan demikian, THL bukan berstatus sebagai pegawai tetap PDAM Kota Madiun.
“Jumlah THL saya tidak mengetahuinya karena keberadaan mereka di luar managemen. Jadi tidak terdaftar di kami,” ungkap Suyoto.
Menurut Suyoto, THL mendapatkan honor setelah PDAM memberikan surat perintah kerja untuk mengerjakan pekerjaan sesuai yang dibutuhkan manajemen.
Dengan demikian, tidak diketahui pasti jumlah THL yang mendapat pekerjaan di PDAM Kota Madiun.
“THL itu bukan seperti pegawai yang setiap hari masuk kerja ke kantor. Dia datang ke PDAM kalau mendapatkan pekerjaan seperti tukang bangunan,” kata Suyoto.
Baca juga: Honor THL PDAM Disunat Oknum, Wali Kota Madiun: Kasihan Wong Cilik Kok Digitukan
Untuk anggaran honor THL, Suyoto mengakui ada. Namun, honor diberikan setelah ada surat perintah kerja.
Ia mengaku merasa prihatin dengan nasib THL yang dipotong honornya.
Setelah dilantik menjadi Dirut PDAM pertengahan Juli 2021, Suyoto belum mengetahui THL mana saja yang menjadi korban pemotongan honor oleh oknum PDAM Kota Madiun.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi berupa penyunatan honor Tenaga Harian Lepas (THL) di PDAM Madiun mencuat.
Penyalahgunaan anggaran tersebut diduga dilakukan selama empat tahun terakhir, yakni sejak 2017.
Kini tim Kejaksaan Negeri Kota Madiun tengah memeriksa sejumlah saksi untuk membongkar kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.