MADIUN, KOMPAS.com - Direktur Utama PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Suyoto mengakui tidak tahu menahu soal pemotongan honor tenaga harian lepas (THL) di instansi yang dipimpinya.
Sebab, mantan Kadis Naker dan Sosial Kota Madiun itu baru dilantik sebagai Dirut PDAM pertengahan Juli 2021.
“Saya tidak tahu. Saya kan baru (dilantik jadi Dirut PDAM). Tapi, kami mengikuti proses penyidikan yang sementara dilakukan kejaksaan,” ujar Suyoto, kepada Kompas.com, Rabu (27/10/2021).
Suyoto menegaskan kepada seluruh pegawainya untuk kooperatif saat diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pemotongan honor THL di Kejaksaan Negeri Kota Madiun.
Baca juga: Menyoal Dugaan Korupsi Honor THL PDAM Madiun, Dilakukan sejak 2017, 21 Saksi Diperiksa
Tak hanya itu, seluruh pegawainya yang diperiksa juga tidak boleh menutup-nutupi fakta yang sebenarnya.
“Saya sampaikan harus kooperatif dan sampaikan apa adanya,” ujar Suyoto.
Suyoyo mengatakan, kejadian kasus yang sementara disidik Kejari Kota Madiun terjadi sebelumnya ia resmi menjabat sebagai Dirut PDAM Kota Madiun.
Kejadian itu terjadi dalam kurun waktu empat tahun terakhir.
Ia pun mengaku belum menanyakan perihal pemotongan uang honor bagi tenaga harian lapangan di PDAM Kota Madiun.
Suyoto khawatir bila menanyakan masalah pemotongan uang honor THL malah dituding melakukan intervensi penanganan kasus terseebut.
“Nanti kalau saya tanya-tanya malah dikira intervensi,” kata Suyoto.
Ditanya dirinya sudah diperiksa dalam kasus tersebut, Suyoto mengakui sampai saat ini jaksa belum melayangkan panggilan pemeriksaan dirinya sebagai saksi.
Untuk diperiksa sebagai saksi, biasanya orang yang mengetahui, mendengar dan mengalami langsung sebuah kejadian.