KOMPAS.com - Seorang anggota polisi berpangkat Brigadir Satu (Briptu) berinisial AZ ikut ditangkap saat penggerebekan rumah bandar narkoba di Desa Suka Kaya, Kecamatan Salin, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (23/10/2021).
Kasat Narkoba Polres Empat Lawang AKP Joni Pajri menjelaskan, awalnya petugas kepolisian mengamankan lima orang saat penggerebekan.
Baca juga: Rumah Bandar Narkoba Digerebek, Seorang Oknum Polisi Malah Ikut Diamankan Petugas
Saat diperiksa, ternyata salah satunya merupakan anggota polisi berinisial AZ.
Baca juga: Petugas Lapas Curiga Pengunjung Bawa Banyak Tulang Ayam, Ternyata Dalamnya Diisi Sabu
“Total yang diamankan itu ada lima orang, dua sudah ditetapkan tersangka. Sementara tiga sebagai saksi karena berada di lokasi saat penangkapan, termasuk AZ,” ujar Kasat Narkoba Polres Empat Lawang AKP Joni Pajri, lewat pesan singkat, Selasa (27/10/2021).
Joni mengatakan, Briptu AZ kini telah dibawa ke Propam Polres Empat Lawang untuk diperiksa lebih lanjut.
Polres Empat Lawang juga nantinya akan menggelar sidang disiplin untuk menentukan hukuman terhadap Briptu AZ.
“AZ sekarang sudah diserahkan karena urinenya positif, sekarang masih diperiksa,” ungkapnya.
Dari penggerebekan itu, polisi telah menetapkan dua tersangka yaitu RG yang merupakan bandar dan RE (23) yang bertugas sebagai kurir.
Tersangka RE dan RG diancam Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Sedangkan tiga orang lainnya termasuk AZ masih berstatus saksi.
Polisi juga mengamankan barang bukti 15 paket sabu yang siap diedarkan.
(Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.