Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Fosil yang Hilang Dijarah di Waduk Saguling, Patroli Warga dan Petugas Diperketat

Kompas.com - 27/10/2021, 18:50 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Peneliti menyayangkan adanya fosil yang hilang di lokasi penemuan di Sirtwo Island, di salah satu pulau di tengah perairan Waduk Saguling, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat.

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) segera pasang papan imbauan di lokasi untuk menjaga fosil sebagai objek vital nasional.

Seperti diketahui, pengelola Sirtwo Island, Muhammad Rizky mengatakan bahwa ada fosil yang hilang di lokasi temuan.

Fosil tersebut ditemukan hilang saat peneliti hendak kembali melakukan penelitian di lokasi di pulau itu.

Baca juga: Fosil Hewan di Waduk Saguling Rawan Penjarahan

Menanggapi hilangnya fosil itu, Kepala Seksi Sejarah & Cagar Budaya, Disparbud Kabupaten Bandung Barat (KBB), Asep Diki Hidayat mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Indonesian Power sebagai pemilik aset, dan aparatur kewilayahan, terkait rencana pelestarian temuan fosil di sekitar lokasi Sirtwo Island.

"Hasil rakor akan dipasang papan himbauan bahwa Sirtwo Island merupakan bagian dari objek vital nasional yang harus dijaga semua yang ada di dalamnya," kata Asep saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/10/2013).

Baca juga: Tim Geologi ITB Berhasil Identifikasi Fosil Hewan di Waduk Saguling, Ini Temuannya

Menurut Asep, secara kewilayahan Sirtwo Island masuk dalam konsep Geopark Rajamandala yang rencananya akan di kembangkan oleh Disparbud KBB.

"Sehingga semua aspek kesejarahan & kecagarbudayaan yang ada dalam konsep ini harus dijaga kelestariannya termasuk fosil-fosil yang ada di Saguling ini," ucapnya.

Baca juga: Peneliti Temukan Puluhan Titik Fosil Hewan di Waduk Saguling

Saat ini, Sirtwo Island atau tempat dimana ditemukannya fosil dari kelompok hewan masa lalu itu, sementara masuk dalam database sebagai objek diduga cagar budaya.

Pasalnya, kata Asep, untuk ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya melalui SK Bupati harus melalui kajian dan rekomendasi dari tim ahli cagar budaya KBB.

"Kalau (masuk) Geopark Rajamandala juga harus melalui kajian terlebih dahulu, namun ranahnya lebih ke Bidang Kepariwisataan daripada aspek kebudayaan," ucapnya.

 

Payung hukum cagar budaya

Dengan ditetapkannya sebagai cagar budaya, maka tempat penemuan fosil ini akan dilindungi oleh undang-undang yang memiliki kekuatan hukum yang jelas yakni ada pada UU No. 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.

Adapun tim ahli cagar budaya di Kabupaten Bandung Barat sendiri terdiri dari kompetensi, arkeologi, arsitektur, antropologi, planologi dan ilmu hukum.

"Kalau sudah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Bupati tentu ada kekuatan hukumnya. Kajiannya kan oleh ahli-ahli yang kompeten pada bidangnya masing-masing," katanya.

Dengan begitu, maka siapapun yang melakukan tindakan penjarahan dan pencurian fosil akan menerima konsekuensi hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Untuk cagar budaya sendiri payung hukumnya ada pada UU No. 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya. Kalau lihat di sana tentu para penjarah benda-benda yang termasuk kategori cagar budaya ada konsekuensi hukum yang harus diterima," pungkasnya.

Pengelola dan warga pun telah melakukan komunikasi dan sepakat untuk melindungi fosil-fosil tersebut, warga bahkan melakukan patroli di sekitar pulau ditemukannya fosil di Waduk Saguling.

Edukasi ke warga

Sementara itu Kelompok Keilmuan Paleontologi dan Geologi Kuarter, Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian (FITB) Mika Rizki Puspaningrum menyayangkan adanya fosil yang hilang itu, ia berharap sebaiknya fosil yang diambil tidak untuk kepentingan koleksi pribadi, pasalnya hal itu dapat mengurangi nilai dan manfaat jangka panjang fosil itu sendiri, baik secara historis, keilmuannya, maupun pengelolaan manfaatnya.

Apalagi, fosil merupakan barang yang dilindungi undang-undang dan tidak untuk di perjualbelikan. Karena itu, apabila ada temuan fosil, masyarakat diharapkan dapat segera menghubungi pihak yang berwenang (Dinas, Universitas, dan Museum).

"Fosil tidak untuk di koleksi pribadi, demi menjaga kelengkapan data hewan-hewan yang ada untuk diteliti, karena apabila sudah terpencar, makna atau nilainya akan berkurang secara keilmuan dan pengelolaan manfaatnya untuk jangka panjang," kata Mika yang dihubungi terpisah.

Tindakan polisi

Kepala Bidang Hubungan Masyrakat Polda Jabar, Erdi A Chaniago mengatakan bahwa pihak kepolisian akan melakukan tindakan apabila ada kerugian dan laporan terkait adanya dugaan pencurian barang cagar budaya.

Dikatakan, bahwa barang cagar budaya ada aturan hukum yang mengaturnya. "(pencuri fosil) bisa saja di jerat undang-undang ke cagar budayaan," ujarnya.

Seperti diketahui ada sekitar 20 titik fosil tulang hewan yang diduga dari kelompok Bovidae (sapi, kerbau dan banteng), Cervidae (kelompok rusa) dan Elepha maximus (gajah) ini ditemukan di Waduk Saguling.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Regional
Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Regional
Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Regional
Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Regional
Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Regional
Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Regional
Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Regional
Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Regional
Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Regional
Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Regional
Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Regional
Tentara Amerika Ditemukan Meninggal di Hutan Karawang, Diduga Terkena Serangan Jantung

Tentara Amerika Ditemukan Meninggal di Hutan Karawang, Diduga Terkena Serangan Jantung

Regional
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com