Daniel menjelaskan, dalam kasus ini DK hanya menjual sabu milik pamannya. Ketika sabu itu laku terjual, DK diajak mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama.
Setelah mendapat informasi dari dua pelaku itu, petugas menangkap DS.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 27,75 gram.
"Barang bukti itu disimpan di kolong meja belajar yang berada di lantai dua rumah tersangka dan telah disimpan pada hari Rabu (20/10/2021) lalu," kata Daniel.
Kepada polisi, tersangka DS mengaku membeli narkotika jenis sabu itu dari pelaku berinisal ED sekitar 50 gram seharga Rp. 50.000.000.
Transaksi bisnis haram itu dilakukan DS sejak awal September 2021. Adapun DS baru memberikan uang sebesar Rp 1.000.000 kepada ED.
"Jadi mekanismenya, ketika sabu-sabu seberat 50 gram itu laku terjual, maka diharuskan setor Rp 1.000.000 per gram ke saudara ED," kata Daniel.
Sedangkan tersangka DS menjual barang berupa narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.150.000 per gram.
"Sehingga DS mendapatkan keuntungan sebesar Rp 150.000 per gramnya. Selain itu, tersangka juga mendapatkan keuntungan bisa menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis," tutur Daniel.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita ponsel, tas pelaku, timbangan elektrik, empat pipet kaca, hingga uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 50.000.
Secara keseluruhan, sabu yang disita dari para pelaku seberat Rp 29,43 gram.
Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 132 (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.