SURABAYA, KOMPAS.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus tiga pria yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Mereka adalah MA (28), DK (33), dan DS (36).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, awalnya petugas menangkap MA di salah satu hotel di Jalan Kedungsari, Surabaya.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap dua pelaku lainnya, yakni DK dan DS.
"Jadi pada Kamis (21/10/2021) pukul 23.00 WIB kami menangkap MA di depan lobi hotel di Jalan Kedungsari. Di sana kami tangkap dan lakukan penggeledahan," kata Daniel saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,38 gram dan sebuah pipet kaca yang berisi sisa sabu dengan berat 1,30 gram.
Polisi langsung mendalami temuan tersebut. Setelah diinterogasi, MA mengaku membeli narkoba jenis sabu dari DK sebanyak 0,5 gram seharga Rp 700.000.
Transaksi barang terlarang itu dilakukan di rumah DK pada Rabu (20/10/2021) pukul 14.00 WIB.
Akhirnya, petugas menangkap tersangka DK di rumahnya di Rungkut Kidul Surabaya, Jumat (22/10/2021) pukul 02.46 WIB.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka DK, tidak ditemukan barang bukti apa pun," ujar Daniel.
Polisi lalu mengadu pernyataan kedua pelaku, akhirnya, DK mengaku membeli narkobaitu dari pria berinisial DS.
"Sementara tersangka DK membeli barang berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1/2 gram seharga Rp. 700.000 itu dari tersangka DS, yang merupakan paman tersangka sendiri," kata Daniel.